hukum-kriminal

Penyidikan kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dihentikan, Polisi ungkap alasannya

Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:15 WIB
Polisi ungkap alasan diberhentikannya penyidikan kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram @insta_julid.)

JAKARTA INSIDER – Penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, suaminya resmi dihentikan.

Polisi juga telah mengumukan hal tersebut secara resmi pada Selasa (18/10/2022) kemarin malam.

"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy dikutip JAKARTA INSIDER dari laman PMJNews (19/10/2022).

Baca Juga: Ngerasa dikecewain, Ayu Ting Ting musuhin Boy William selama 4 tahun

Penghentian penyelidikan (SP3) dilakukan setelah kedua pihak yakni Lesti Kejora dan Rizky Billar sepakat untuk berdamai.

Irwandhy juga mengatakan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan setelah tercapainya proses restorative justice.

Lebih lanjut, menurutnya langkah ini juga dianggap telah memenuhi syarat formil yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Malang akan diruntuhkan, Jokowi: kita bangun ulang dengan standar FIFA

"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," ungkapnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus KDRT dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar dapat dikedepankan dengan sebuah mediasi restorative justice (RJ).

AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa beberapa proses juga masih harus dijalani meskipun laporan yang diajukan Lesti Kejora tersebut telah dicabut.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Prakiraan cuaca di Bandung hari ini Rabu 19 Oktober 2022, BMKG: waspadai hujan lebat

“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nurma menegaskan bahwa untuk proses selanjutnya diperlukan adanya pencabutan surat penahanan yang sebelumnya telah diterbitkan kepada Rizky Billar.

Halaman:

Tags

Terkini