JAKARTA INSIDER - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mulai menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan lima terdakwa.
Persidangan dengan Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso itu menarik perhatian berbagai kalangan.
Bahkan Komisi Yudisial (KY) membentuk tim untuk menghadiri dan memantau langsung sidang yang terbuka untuk umum itu.
Baca Juga: Pasca kasus KDRT, Rizky Billar jalani wajib lapor via video call
Wakil Ketua KY, Taufiq HZ, misalnya seperti yang dikutip JAKARTA INSIDER dari Instagram @pmjnews.com, Senin (17/10/2022), membenarkan kehadiran tim KY di persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J.
Kehadiran tim untuk melihat persidangan khususnya tugas hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan/ kematian Brigadir J. Total tim KY ada 6 orang yang terbagi menjadi dua tim.
Selain orang ternama yakni Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam, ada empat lagi yang terdakwa.
Ini data singkat kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam itu akhirnya ditetapkan jadi terdakwa karena sebagai penyuruh Bharada E menembak Brigadir J dan bahkan ikut menembak Brigadir J.
Pria asal Sulawesi Selatan kelahiran tahun 1973 itu kariernya cemerlang sebelum terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.
2. Putri Candrawathi
Isteri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka paling akhir dari hasil pemeriksaan mendalam dengan scientific .
Baca Juga: Polisi kembali periksa Irjen Teddy Minahasa tentang kasus peredaran narkoba