JAKARTA INSIDER – Setelah melakukan sidang pada hari Senin 17 Oktober 2022 dan Jaksa Penuntut Umum membacakan kronologi bagaimana Ferdy Sambo menghabisi nyawa korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kuasa Hukum Ferdy Sambo lakukan pembelaan dan membaca Esespi.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo lakukan pembelaan terhadap Sambo setelah Jaksa Penuntut Umum lakukan pembacaan Atas kronologi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan lontarkan keberatan serta menyalakan Jaksa Penuntut umum.
Kuasa hukum Ferdy Sambo melontarkan pembelaan terhadap Sambo dan mengatakan bahwa JPU tak tegas dalam membaca surat dakwaan tersebut tidak cermat, termasuk tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022.
Selain itu, Kuasa hukum Ferdy Sambo Dalam hal ini juga menyatakan adanya keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Selain itu, menurut kuasa hukum Sambo Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan, antara lain karena JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan secara utuh dan lengkap dan berdasarkan fakta.
Kuasa hukum juga mengutip pernyataan dalam dakwaan yang menyebut “Ferdy Sambo marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat”.
Berdasarkan uraian eksepsi, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyimpulkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.***