JAKARTA INSIDER – Kapolri Jenderal Pol listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan bahwa Kapolda Jawa Timur yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terduga melanggar kasus dugaan narkotika jenis sabu.
Bahkan atas kasusnya, Kapolri juga akan membatalkan penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” ujar Sigit dalam siaran persnya, Jumat (14/10/2022).
“Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ucapnya.
Adanya kasus dugaan kepemilikan narkotika ini, membuat Irjen Teddy Minahasa nantinya akan ditempatkan di sebuah tempat khusus di Divisi Propam Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa sebenarnya Irjen Teddy Minahasa akan dipatsuskan, dan juga mendapatkan ruangan khusus yang akan disiapkan sambil menunggu proses sebuah proses pidana berjalan dalam kasusnya.
Baca Juga: Bukan sebagai pemakai! Irjen Teddy Minahasa ditangkap lantaran terbukti menjual sabu-sabu
Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, apabila nantinya Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana, maka ia akan segera dipindahkan menjadi tahana Polda Metro Jaya.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga meminta agar Propam Polri meminta proses etik Irjen Teddy Minahasa.
Akibat kasus dugaan narkoba tersebut akan membuat Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.
Sebelumnya, kabar penangkapan Teddy juga didengar oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan Irjen Teddy tidak terlihat di Istana Negara saat Kapolri serta para perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) diundang Presiden Joko Widodo.***