JAKARTA INSIDER - Polri dikabarkan menangkap Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dimutasi untuk jadi Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap bukan tengah berpesta sabu melainkan kepemilikan sabu.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo mencopot Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta terkait tragedi Kanjuruhan Malang dan diganti Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga: Penangkapan Kapolda Jatim terkait dugaan kasus narkoba, Anggota DPR RI: lakukan bersih-bersih
Irjen Pol Teddy Minahasa sendiri merupakan perwira tinggi Polri yang lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada tanggal 23 November 1971.
Teddy Minahasa yang pernah memiliki jabatan penting dikepolisian, bahkan ia pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Diketahui harta kekayaan yang dimiliki Irjen Pol Teddy Minahasa juga bukan jumlah yang sedikit bagi anggota Polri.
Dikutip JAKARTA INSIDER dari situs elhkpn.kpk.go.id, pada periode 2021, diketahui total harta kekayaan Teddy sebesar Rp29,97 miliar. Mayoritas, harta kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan.
Rupanya Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa tak sembarangan dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, pada periode 2021, diketahui total harta kekayaan Teddy sebesar Rp29,97 miliar. Mayoritas, harta kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan.
Tercatat Irjen Pol Teddy Minahasa memiliki harta tanah dan bangunannya senilai Rp25,81 miliar, yang tersebar di 53 titik wilayah, tepatnya ada di Kabupaten Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Kota Malang.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Sahroni dapat info, Kapolda Jatim dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba
Alat transportasi dan mesin senilai Rp2,07 miliar dengan rincian satu mobil Jeep Warngler tahun 2016, satu mobil Toyota FJ 55 tahun 1970, satu mobil Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan satu motor Harley Davidson Solo tahun 2014.
Berikut merupakan harta kekayaan Irjen Pol Teddy Minahasa yang kini tengah tersandung kasus narkoba lantaran kepemilikan sabu yang merupakan hasil dari barang bukti sitaan Polri.***