Penangkapan Kapolda Jatim terkait dugaan kasus narkoba, Anggota DPR RI: lakukan bersih-bersih

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dukung Kapolri tindak tegas oknum yang melanggar hukum. (dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dukung Kapolri tindak tegas oknum yang melanggar hukum. (dpr.go.id)

JAKARTA INSIDER – Penangkapan Kapolda Jatim terkait dugaan kasus narkoba mendapat respond an tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Habiburokhman mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas oknum yang melanggar hukum.

“Kapolri tidak perlu ragu untuk menindak oknum yang melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dikutip JAKARTA INSIDER dari laman ANTARA (14/10/2022).

Baca Juga: Kompetisi BRI Liga 1 kembali digelar pada November 2022, PSSI bentuk tim satgas trasnformasi sepak bola

Selain itu, Habiburokhman juga mendukung Kapolri untuk membersihkan institusi kepolisian dari hal-hal yang menyimpang.

“Apapun itu, kami 100 persen dukung Kapolri lakukan ‘bersih-bersih,” ungkapnya.

Untuk mengembalikan kepercayaan public kepada kepolisian Indonesia, menurut Habiburokhman langkah bersih-bersih tersebut menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Resep kwetiau goreng seafood enak dan praktis, ide menu masakan ala restoran

Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terkait dugaan kasus narkoba juga telah didengar oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

“Sementara diduga benar, kalau tidak salah  terkait narkoba,” ungkap Sahroni dikutip dari laman ANTARA.

Ahmad Sahroni juga mendukung penuh langkah Kapolri untuk menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita.

Baca Juga: Bukan sebagai pemakai! Irjen Teddy Minahasa ditangkap lantaran terbukti menjual sabu-sabu

Menurutnya, Kapolri harus bersikap tegas untuk pembenahan internal yang ada di institusi kepolisian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X