hukum-kriminal

Resmi jadi tahanan hingga 20 hari ke depan, Rizky Billar sudah memakai baju oranye

Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:05 WIB
Rizky Billar Resmi Ditahan Polisi sabagai Tersangka KDRT (Foto: Istimewa)

JAKARTA INSIDER - Sejak ditetapkan statusnya naik dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sejak kemarin pada hari rabu, 12 oktober 2022.

Pada hari kamis, 13 oktober 2022 setalah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.  Polisi secara resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Rizky Billar.

Polisi setidaknya memiliki tiga alat bukti yang menjadi alasan penetapan status tersangka Rizky Billar.

Baca Juga: Rizky Billar tersangka kasus KDRT, Kini bermalam di Polres

"Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya).

"Barang bukti hasil visum Lesti Kejora yang hasilnya menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban. Rekam medis juga sebagai barang bukti, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban saudari Lesti dan tersangka Rizky Billar"  kata Zulpan.

Baca Juga: Lesti Kejora akan cabut laporan kasus KDRT suaminya? Rizky Billar ungkap hal mengejutkan usai ditahan

Atas penetapan status tersangka ini, Rizky Billar telah dirilis ke media mengenakan seragam tahanannya berwarna orange. Rizky Billar tidak menyampaikan statement apapun kepada wartawan.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan atau pidana KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka (Rizky Billar) pasca diberondong sejumlah pertanyaan dari pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh! Jadi motif Rizky Billar lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora

Ditetapkan sebagai tersangka karena polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari instagram @intensindigo pada Kamis (13/10/2022).***

Tags

Terkini