Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024, Karomani dan menetapkannya sebagai tersangk.
Tidak hanya rektor, tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi dari swasta,juga ditetapkan tersangka oleh KPK.***