hukum-kriminal

Gagal bayar cicilan motor? Pahami 4 aspek hukum ini saat berurusan dengan Debt Collector

Selasa, 11 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Ilustrasi. Debt Collector.

JAKARTA INSIDER – Sering menarik perhatian masyarakat soal kerja Debt Collector di lapangan.

Berbagai cara dilakukan Debt Collector, mulai mengirim pesan berulang atau spam, sampai menghampiri langsung pemilik utang bahkan tak jarang ada yang berani langsung merampas barang yang digunakan pemilik korban sebagai jaminan. Padahal, hal tersebut tidak dibenarkan menurut hukum di Indonesia.

Dunia perbankan atau  lembaga pembiayaan identik dengan Debt Collector, hal tersebut disebabkan banyaknya debitur bandel yang tidak membayar kewajiban cicilan kredit sesuai kesepakatan perjanjian.

Baca Juga: Ingin over kredit kendaraan? Perhatikan hal ini agar aman

Bila Anda selaku konsumen (debitur) tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Melansir portal naikmotor.com, ada empat hal yang harus Anda diketahui bila saat ini sedang mengalami kemacetan dalam membayar cicilan pembayaran kredit kendaraan bermotor dan dihantui oleh Debt Collector.

Pertama, tindakan menunggak cicilan kendaraan motor adalah perkara hukum perdata. Jadi kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau Debt Collector.

Baca Juga: Tetap tenang. Begini tips jitu hadapi Debt Collector!

Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, debitur yang mengalami wanprestasi akan mendapatkan surat teguran (somasi) dari pihak kreditur sebelum pelaporan ke pengadilan. Perihal somasi, diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Hal kedua yang harus dipahami adalah Debt Collector tidak berhak mengambil objek motor.

Debt Collector yang melakukan tersebut dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Baca Juga: Catat! OJK tegas larang Debt Collector gunakan kekerasan saat tagih utang

Ketiga, eksekusi penyitaan motor hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan.

Penyitaan atau penarikan motor atau barang kasus wanprestasi harus melalui keputusan Pengadilan. Itu pun didahului dengan proses persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini