JAKARTA INSIDER - Mantan kepala sekolah SMK Swasta di Kabupaten Sleman berinisial RD (43) dan bendahara sekolah NT (61), telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS.
Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp 299,96 juta, hal ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Sleman, Kompol Andhyka Donny Hendrawan.
Rupanya RD dan NT sudah melakukan tindak korupsi dana BOS selama empat tahun, mulai dari periode anggaran 2016 sampai dengan 2019.
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polisi temukan 46 botol miras oplosan di sekitar stadion
"Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman,” ujar Andhyka dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News, Minggu (9/10/22).
“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp 299, 96 juta," tambahnya.
Kanit IV Tipikor Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama juga mengatakan, pengungkapan kasus korupsi dana BOS ini terkait adanya laporan langsung dari masyarakat pada Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi tangkap remaja sekolah yang bawa sajam saat berkendara di Bekasi
Iptu Apfryyadi mengatakan butuh waktu satu tahun lebih untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi dana BOS yang telah dilakukan selama 4 tahun tersebut.
Apfryyadi memaparkan, penyelidikan melibatkan BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
"Modusnya kepala sekolah bersama dengan bendahara datang ke bank untuk mengambil dana BOS untuk sekolah mereka,” sambungnya.
Baca Juga: Simak! Pembagian hukum antara pidana dan perdata serta perbedaan hukum diantara keduanya
“Dana yang diambil tidak semuanya dipakai untuk keperluan sekolah tapi justru dipakai untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.***