hukum-kriminal

Ditinggal ronda oleh suami, ibu muda di Cianjur dirampok lalu dirudapaksa

Sabtu, 8 Oktober 2022 | 16:43 WIB
Tangkapan layar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H memimpin konferesi pers pengungkapan kasus tindak pidana sat reskrim./ Instagram.com/ @polrescjr

JAKARTA INSIDER – Tindak kejahatan perampokan yang terjadi di Cianjur berbuntut pada rudapaksa penghuni rumah. Nasib pilu yang dialami seorang ibu muda yang dirudapaksa oleh perampok. Kejadian yang ironis karena peristiwa ini terjadi saat suami pergi meronda.

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari akun Instagram polres Cianjur @polrescjr Sabtu (8/10/2022), Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H memimpin konferesi pers pengungkapan kasus tindak pidana sat reskrim polres Cianjur pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Cianjur Doni Hermawan mengungkapkan kasus terjadi pada Sabtu, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 2:30 dini hari. Dan barang dari tkp yang disita 1 buah unit handphone, 1 buah celana panjang, 1 buah sprei kasur berwarna biru, dan 1 buah sarung berwarna hijau.

Baca Juga: Anies Baswedan capres 2024 partai Nasdem tanggapi soal pembangunan halte bundaran HI

Tersangka berinisial R dengan modus operandi yang dilakukannya adalah masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela dan membawa senjata tajam jenis golok.

Pada awalnya tersangka ingin mencuri handphone yang ada di dalam rumah. Tapi, waktu saat melakukan aksi, tersangka melihat korban sedang sendiri tanpa ada siapa-siapa di dalam rumah selain korban. Melihat korban dalam posisi sedang tidur, muncul keinginan tersangka untuk melakukan tindakan asusila itu .

Karena kejahatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan .Tersangka R terancam kurungan 9 tahun penjara.***

 

Tags

Terkini