Jakarta Insider – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus unik Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dalam menyembunyikan uang dugaan suap pengurusan perkara yang disembunyikan di sebuah kotak ajaib yang dimodifikasi seperti buku kamus bahasa Inggris.
Dikutip Jakartainsider.id dari PMJ News, disebutkan bahwa KPK memperlihatkan kotak ajaib berisikan uang itu yakni ketika mereka mempertunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap pengurusan perkara di MA.
KPK menyatakan bahwa kotak ajaib tempat menyimpan uang dolar Singapura yang diduga akan menjadi bancakan oknum pegawai dan hakim MA tersebut menjadi sorotan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Ini luar biasa ini, buku dalamnya ada uang. (Bukunya) The New English Dictionary. Wah ini luar biasa ini," kata Firli sambil mempertunjukkan kotak ajaib tempat menyimpan uang dugaan suap pengurusan perkara di MA saat jumpa pers Jumat lalu.
Baca Juga: Nah lho! Pajak STNK mati 5 tahun ga ada ampun, langsung hapus!
Pada Selasa, 27 September 2022, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa modus dan cara para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan uang hasil tindak pidana korupsi rasuah semakin berkembang dan beragam.
Salah satunya diantaranya adalah yang terungkap dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengungkap tempat penyembunyian uang hasil korupsi. Modus dan cara menyembunyikan hasil korupsi ini beraneka ragam," jelas Ali.
Baca Juga: Resmi, PLN batalkan program konversi kompor listrik
"Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi tentu memerlukan analisis tajam setiap informasi yang diterima. Dari analisis inilah fakta-fakta akan terungkap, termasuk keberadaan barang bukti hasil korupsi. Kami akan terus kembangkan lebih lanjut," tambahnya.
Sebagai informasi, KPK telah mengamankan uang tunai senilai SGD205.000 atau setara Rp.2,17 Miliar saat menggelar OTT di Semarang dan Jakarta pada Rabu, 21 September 2022. Uang itu diamankan dari kediaman PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Kasus ini telah menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai salah satu tersangka.***