JAKARTA INSIDER - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tehadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J yang digaungkan sejak awal.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
"Keseriusan Polri dalam menindak tegas dan mengusut tuntas perkara ini terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat," sambung Dedi.
Selain itu, Dedi juga menyinggung soal hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian.
Baca Juga: Polda Sumut segel tujuh Ruko Cemara Asri, markas judi online terbesar di Sumatera Utara
Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus Ferdy Sambo.
Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Baca Juga: Percuma lapor polisi, rakyat mending lapor ke Hotman Paris
Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus dan inspektorat khusus sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," tegas Dedi.***