JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap hakim agung.
KPK telah mengamankan beberapa orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung.
Penangkapan sejumlah orang tersebut diketahui berasal dari OTT di Jakarta dan Semarang.
Baca Juga: Gedung Swadarma tempat penampungan PKL di Tanah Abang siap dibangun
Kabar penangkapan beberapa orang yang terjaring kasus tindak pidana korupsi ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip dari PMJ News pada Kamis (22/09/2022).
Ghufron menjelaskan, mereka terjaring OTT berkaitan dengan dugaan korupsi suap.
"(OTT) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," sambungnya.
Ironisnya, Ghufron membeberkan bahwa dari sejumlah orang yang tertangkap OTT, terdapat salah satu yang berprofesi sebagai hakim agung di Mahkamah Agung.
Ia mengaku, KPK sangat bersedih karena harus menangkap seorang hakim agung.
Apalagi kasus tindak pidana korupsi telah merajalela di lembaga peradilan.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujarnya.***