Sementara itu, Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: 3 Amalan di Bulan Safar yang pahalanya 700 kali lipat, salah satunya membaca dzikir saat masuk pasar
“Tanggal 1 agustus 2023 sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi. Di luar eskpetasi di luar pengetahuan dari masing masing konstetan," tutur Melissa pada wartawan.
Mellisa menambahkan, saat melakukan body checking tersebut para peserta difoto telanjang.
Melissa mengatakan, tindakan tersebut melukai martabat perempuan. Termasuk peserta Miss Universe Indonesia 2023.
Lebih lanjut, saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman foto dan video.
Minta perlindungan ke LPSK
Tak hanya melapor ke Polda Metro Jaya, delapan orang kontestan Miss Universe Indonesia korban pelecehan saat proses body checking juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, para korban telah mengajukan perlindungan hukum pada selasa (14/8/2023), karena khawatir ada laporan balik atas laporan kesaksian para korban pelecehan.
“Iya, Selasa 14 Agustus mereka datang ke sini, ada enam orang. Tetapi ada dua lagi yang mengajukan permohonan secara tertulis, dan empat saksi lainnya memintakan perlindungan hukum karena khawatir ada laporan balik atas laporan mereka atau atas kesaksian mereka," ujar Edwin Partogi, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Mencari Capres dan Cawapres paling ideal pada Pilpres 2024 untuk Indonesia maju
Ia menambahkan, dari keterangan yang diterima, para korban sempat diperingatkan untuk tidak mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami.
"Beberapa hari setelah peristiwa, korban diberi warning agar tak melanjutkan atau meramaikan peristiwa itu ke eksternal, ke publik. Jadi sejauh ini informasi itu yang kami terima. Itu sebelum mereka buat LP (laporan polisi)," ujarnya.
Terhadap laporan tersebut, LPSK akan menelaah dan mengkaji permohonan para korban, serta empat saksi lainnya, seandainya memenuhi syarat, permohonan kemungkinan diterima.***