Diketahui, karena konten tersebut, Oklin Fia dilaporkan dengan tuduhan perbuatan asusila oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: 3 Amalan di Bulan Safar yang pahalanya 700 kali lipat, salah satunya membaca dzikir saat masuk pasar
Oklin telah diperiksa polisi karena laporan itu. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh polisi terkait pembuatan video tersebut.
Budiansyah mengatakan kliennya akan menghormati proses hukum dan kooperatif.
"Komitmennya adalah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kami akan jadi warga negara yang baik dan kami siap menghadapi proses hukum," kata Budiansyah menegaskan.***