hukum-kriminal

Hari ini Jaksa tanggapi pembelaan Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora

Kamis, 24 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Mario Dandy Satriyo (kemeja putih), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora

JAKARTA INSIDER –Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar hari ini.

Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam sidang poledoi sebelumnya.

Sidang replik terhadap pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan berlangsung pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 26 Agustus polisi akan tilang kendaraan yang tak lolos Uji Emisi, denda hingga Rp 500 ribu

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy menyampaikan keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara. Ia menyebut bahwa sebelumnya dirinya tidak pernah terseret kasus hukum.

Begitu juga dengan Shane Lukas yang dituntut lima tahun penjara. Shane menilai dirinya menjadi korban Mario Dandy.

Meski demikian, JPU menganggap bahwa Mario tidak memiliki hal yang meringankan selama persidangan. Sebaliknya, JPU justru menilai Mario berusaha memutarbalikkan fakta dan berbohong di pengadilan.

Baca Juga: Dewi Perssik kesal dengan wanita yang membicarakan gaji sang kekasih pilot Rully: Jangan gatel jadi perempuan

"Saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy dalam sidang sebelumnya.

Tidak hanya itu, hari ini Shane Lukas yang berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David Ozora juga menjalani replik.

Pada pleidoinya, Shane Lukas berharap agar dibebaskan dalam perkara ini lantaran ia juga merasa menjadi korban Mario Dandy. Dalam pleidoinya ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan antara Mario dengan David, serta AG.

Baca Juga: Setelah 3 hari WFH ASN DKI , begini kondisi kepadatan lalu lintas Ibu Kota

Atas perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara sementara Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. Keduanya juga diminta membayar restisusi sebesar Rp 120 miliar.

Perbedaannya jika Mario Dandy tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sementara jika Shane Lukas tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.*** 

Tags

Terkini