hukum-kriminal

MOTIF dan KRONOLOGI kasus jual data pribadi nasabah BCA oleh MRGP di darkweb yang diungkap Polda Metro Jaya

Senin, 14 Agustus 2023 | 21:30 WIB
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran data pribadi mengatasnamakan nasabah Bank BCA.

 "Dari keterangan tersangka mendapatkan data-data nasabah bank BCA bukan dari membobol data perbankan milik Bank BCA melainkan tersangka mencuri data milik laman judi online pada tahun 2021 sampai dengan bulan September 2022 di Kamboja, " katanya.

Barang bukti yang telah diamankan dari kasus ini adalah dua buah ponsel, satu unit CPU, dan dua buah monitor.

Baca Juga: Nasib PPP pasca dukungan Golkar dan PAN untuk Prabowo Subianto, Rommy: KIB auto bubar!

Polda pastikan data nasabah BCA aman

Dari hasil penangkapan tersebut, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, data-data yang ditawarkan di BreachForums tersebut bukan miliki nasabah Bank BCA.

Seperti diketahui BreachForums merupakan wadah para hacker dunia untuk melakukan transaksi jual beli data atau sekadar membocorkan data hasil pembobolan secara gratis.

"Dapat dipastikan bahwa data-data yang beredar bukan milik nasabah BCA, akibat dari kebocoran web. Melainkan didapatkan tersangka saat menjadi karyawan di sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) dan juga saat menjadi operator karyawan judi online di Kamboja," jelas Ade.

Baca Juga: VIRAL foto salah cetak Al Quran Surat Al Kahfi 8, sempat disentil Mahfud MD, Kemenag akhirnya beri klarifikasi

Ade menyebutkan ada 20 ribu data yang didapatkan dari tersangka MRGP, baik data pribadi maupun data finansial. Hingga saat ini, Kepolisian masih mengembangkan mengenai ada tidaknya pembelian, serta keterlibatan jaringan atau pelaku lain.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan pengenaan Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 miliar.***

 

Halaman:

Tags

Terkini