Dari mimpi tersebut Altaf mengaku hidupnya menjadi tidak tenang. Dia pun mengakui perbuatannya adalah salah.
“Saya percaya mimpi adalah pertanda,” ungkapnya.
Baca Juga: Hari ini Polda Metro Jaya limpahkan 3 LP terkait Rocky Gerung ke Bareskrim
Karena merasa bersalah, Altaf pun tidak berniat melarikan diri. Selama beberapa hari dia masih berada di kosannya. Sampai akhirnya polisi meringkusnya di kosan yang tidak jauh dari lokasi kos korban.
“Saya menyerahkan diri ke kosan saya pulang dan ikuti prosedur dengan kooperatif,” katanya.
Altaf adalah mahasiswa angkatan 2020 di jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI. Saat ini dia sudah masuk semester tujuh.
Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Senin 7 Agusus 2023, BMKG: Ada hujan ringan pada malam hari
Dia memiliki cita-cita sebagai seorang diplomat. Namun kini cita-citanya kandas karena Altaf harus berada di balik jeruji besi tahanan. Altaf dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara itu, ayah Naufal Zidan, korban kekejian Althaf tidak terima permintaan maaf tersangka.
Ayah Naufal minta pelaku dihukum maksimal, dikenai pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga: 5 Faktor utama penyebab rambut rontok, yuk disimak apa saja!
Pernyataan UI
Saat ini MNZ sudah dikebumikan di Lumajang, Jawa Timur.
Kepala Humas dan KIP Universitas Indonesia Amelita Lusia melalui video singkatnya menyampaikan, UI memberi dukungan semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Pihak UI yang terdiri dari pimpinan FIB mendampingi keluarga korban di RS Polri Kramat Jati untuk menunggu pemeriksaan terhadap jenazah.