hukum-kriminal

Kelakuan jorok Lukas Enambe di Rutan diprotes penghuni, kencing di celana hingga BAB tak pernah disiram

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 09:47 WIB
Lukas Enambe ditahan di rutan KPK

Tidak hanya itu, akibat perilaku buruk kehidupan Lukas, dikatakan Petrus, para tahanan harus menanggung dengan mengurus tersangka dugaan korupsi itu.

Petrus mengatakan, para penghuni rutan yang satu ruangan dengan Lukas Enambe bahkan sampai meneriaki petugas tahanan untuk menggati kasur dan sprei kamar tahanan serta memakaikan celananya.

Baca Juga: Potret Astana Giribangun, Kompleks Pemakaman Presiden Soeharto yang megah dan magis di kaki Gunung Lawu

Diketahui, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.

Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.

Baca Juga: Setelah Sultan Rifat, kini kabel semrawut menyebabkan Vandim, pengemudi ojol, meninggal di Jakarta Barat

Rinciannya, Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.

Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Baca Juga: Surat terbuka Sultan Rifat, korban terjerat kabel fiber optik di Jaksel, untuk Jokowi dan Mahfud MD

Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.

Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Halaman:

Tags

Terkini