Wahyu Widada menuturkan bahwa kerugian negara tersebut dilakukan oleh enam tersangka yang terlibat dalam kurun waktu 10 hari.
Baca Juga: 5 Tempat seram dan angker yang ada di kota Bogor Jawa Barat, apa saja? Yuk disimak!
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara,” tutur Wahyu Widada.
Adapun dalam kurun waktu 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, tercatat ada pengunggahan IMEI ke dalam sistem sebanyak 191.965 data.
“Rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” pungkasnya.***