Ungkap kasus IMEI ilegal, Bareskrim Polri sebut negara dirugikan sebesar Rp353 miliar

photo author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 19:00 WIB
Bareskrim Polri ungkap kasus IMEI ilegal yang rugikan negara Rp353 miliar. (Dok. PMJ News)
Bareskrim Polri ungkap kasus IMEI ilegal yang rugikan negara Rp353 miliar. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Kasus  Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal belakangan ini menyita perhatian masyarakat.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran IMEI ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada pun memberikan pernyataannya dalam konferensi pers pada Jumat (28/7/2023) kemarin.

Baca Juga: 5 Tanda Anda sedang berada di dekat makhluk halus atau jin, waspadalah!

Wahyu Widada menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus IMEI ilegal tersebut, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” tutur Wahyu Widada, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Minggu (30/7/2023).

Adapun enam tersangka yang ditangkap di antaranya dari swasta dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 5 Pabrik yang paling angker dan seram yang ada di pulau Jawa, apa saja? Yuk disimak!

Empat tersangka dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk berinisal P, D, E, dan P.

“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga: 6 Ciri orang yang dilindungi oleh khodam dari bangsa jin leluhur, yuk disimak!

Dalam pasal tersebut, tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap bahwa kasus IMEI ilegal tersebut merugikan negara sebesar ratusan miliar rupiah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X