hukum-kriminal

Permohonan penangguhan penahanan ditolak, Pierre Gruno resmi ditahan hari ini terkait kasus penganiayaan

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:00 WIB
Polrestro Jaksel tolak permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno kasus dugaan penganiayaan. (Dok. PMJ News)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy menuturkan bahwa Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," tutur Irwandhy, Jumat (14/7/2023).***

Halaman:

Tags

Terkini