Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy menuturkan bahwa Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," tutur Irwandhy, Jumat (14/7/2023).***