Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy menuturkan bahwa Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," tutur Irwandhy, Jumat (14/7/2023).***
Artikel Terkait
Setelah Putri Ariani, kini Cakra Khan mempesona America's Got Talent dengan suara merdunya
8 Tanda rumah sudah dikirimi ilmu santet kiriman dari orang lain, waspadalah!
5 Ciri rumah orang yang melakukan praktik pesugihan ilmu hitam, salah satunya ada penampakan makhluk halus
6 Ciri orang yang mempunyai tuyul, salah satunya berjalan dengan kedua tangan di belakang
Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Kamis 20 Juli 2023, BMKG: Langit Jakarta cerah di pagi hari