Permohonan penangguhan penahanan ditolak, Pierre Gruno resmi ditahan hari ini terkait kasus penganiayaan

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 08:00 WIB
Polrestro Jaksel tolak permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno kasus dugaan penganiayaan. (Dok. PMJ News)
Polrestro Jaksel tolak permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno kasus dugaan penganiayaan. (Dok. PMJ News)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy menuturkan bahwa Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan," tutur Irwandhy, Jumat (14/7/2023).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X