hukum-kriminal

Andhi Pramono mantan pegawai Bea Cukai Makassar resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK

Kamis, 13 Juli 2023 | 12:30 WIB
Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi (Twitter @KPK_RI)

JAKARTA INSIDER - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar diguncang oleh skandal korupsi yang melibatkan Kepala Kantor tersebut, Andhi Pramono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perannya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Andhi Pramono diduga menerima sejumlah gratifikasi dari pengusaha yang bergerak di sektor ekspor impor.

Baca Juga: Mencari ketenangan diantara hingar-bingar kehidupan, kisah laki-laki menenangkan diri setelah pulang kerja

Gratifikasi tersebut diduga diterima sebagai imbalan atas bantuan Andhi dalam mempermudah aktivitas bisnis para pengusaha tersebut.

Namun, kasus ini tidak hanya berhenti pada gratifikasi semata.

KPK juga menduga bahwa Andhi Pramono terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp28 Miliar.

Baca Juga: Tiga jamaah haji Indonesia hilang! Hingga sekarang masih dalam pencarian oleh PPIH

Tindakan ini dilakukan untuk menyamarkan jejak hasil korupsi yang telah diperolehnya.

KPK menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa ini, mengingat Bea dan Cukai merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam mengelola keuangan negara.

Seharusnya, lembaga ini dijalankan dengan sistem yang baik dan dikelola oleh pegawai yang berintegritas tinggi, agar pelayanan yang diberikan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.

Baca Juga: Perkembangan artificial intelligence semakin pesat, Elon Musk bentuk xAI untuk pecahkan masalah manusia

KPK juga mengimbau aparat internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk terus melakukan evaluasi sistem dan memperkuat integritas para pegawainya.

Tindakan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik korupsi dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta kemajuan ekonomi nasional.

Halaman:

Tags

Terkini