hukum-kriminal

Persidangan Mario Dandy, ahli pidana sebut aktor yang awasi TKP termasuk ikut kontribusi lakukan tindak pidana

Selasa, 11 Juli 2023 | 18:00 WIB
Seorang ahli pidana, Ahmad Sofian menjadi saksi ahli dalam persidangan Mario Dandy. (Dok. PMJ News)

 

JAKARTA INSIDER - Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas kali ini menghadirkan seorang ahli pidana, Ahmad Sofian sebagai saksi ahli.

Dalam persidangan tersebut, ahli pidana menyebutkan bahwa seseorang bisa terlibat dalam tindak pidana meskipun tidak melakukan perbuatan pidana.

Adapun ahli pidana tersebut memberikan contoh seorang aktor yang mengawasi TKP saat dilakukannya pidana, maka termasuk ikut kontribusi lakukan tindak pidana.

Baca Juga: Anwar Abbas, wakil ketua MUI mengecam pertemuan komunitas LGBT yang akan diselenggarakan di Jakarta

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Sofian selaku ahli pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (11/7/2023).

 

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Selasa (11/7/2023), jaksa penuntut umum (JPU) awalnya bertanya kepada Sofian terkait yang disampaikan tadi.

Yakni seseorang terlibat dalam suatu tindak pidana meski hanya melakukan pengawasan dan tidak melakukan tindak pidana.

Baca Juga: RUU Kesehatan sah menjadi Undang Undang, 6 Fraksi setuju, PKS dan Demokrat menolak

“Kalau dalam konteks penganiayaan ini apakah seseorang yang memang rencana dia sudah ikut, diajak untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang ‘stop ada orang datang’ kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?,” tanya JPU kepada Sofian.

“Iya, dalam konteks pasal 55 bisa dibuktikan ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh masing-masing aktor itu disebut factum. Jadi pada saat factum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum. Di Lokasi, TKP,” ujar Sofian.

“Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkrit, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud. Atau si dader tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” sambungnya.

Baca Juga: Keluar biaya mahal untuk oplas, wajah Nikita Mirzani justru malah dinilai mirip Mpok Atiek oleh netizen

Halaman:

Tags

Terkini