JAKARTA INSIDER - Sungguh tak disangka, tiga perusahaan sawit besar terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Adapun tiga perusahaan sawit yang diduga melakukan korupsi ekspor minyak goreng di antaranya Wilmar Group (WG), Musim Mas Group (MMG), dan Permata Hijau Group (PHG).
Kejaksaan Agung atau Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga perusahaan sawit tersebut terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada hari Kamis (6/7/2023) lalu.
Di mana lokasi yang menjadi tempat penggeledahan tak lain dan tak bukan adalah tiga kantor perusahaan sawit yang telah menjadi tersangka.
Yakni Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).
Baca Juga: Inilah 7 Dosa besar dan menyesatkan menurut hadits Al Bukhari dan Muslim
“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022,” tutur Ketut.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Minggu (9/7/2023), berikut adalah hasil dari penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejagung yakni:
1. Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Baca Juga: Ini dia fakta hadits tentang larangan meniup minuman, disertai juga penjelasan medisnya!
2. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), yakni tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.