3 Perusahaan sawit ini diduga korupsi ekspor minyak goreng, Kejagung sita aset berupa ribuan hektare tanah

photo author
- Minggu, 9 Juli 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi. Dugaan korupsi ekspor minyak goreng, Kejagung sita aset dari 3 perusahaan sawit. (Pixabay/ ershuixi5)
Ilustrasi. Dugaan korupsi ekspor minyak goreng, Kejagung sita aset dari 3 perusahaan sawit. (Pixabay/ ershuixi5)

3.Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yaitu tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Selain itu, didapati juga sejumlah uang rupiah, dolar AS, ringgit Malaysia dan dolar Singapura dari kantor PT PHG.

Baca Juga: Ini dia fakta hadits tentang larangan minum khamr atau miras disertai juga penjelasan medis bagi kesehatan

Di antaranya 5.588 lembar mata uang rupiah dengan total Rp 385.300.000 dan mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar senilai USD 435.200.

Kemudian ada mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar senilai RM 52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan nilai SGD 250.450.

“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X