hukum-kriminal

Berlangsung selama 5 jam, sidang kasus Mario Dandy hadirkan saksi AG, digelar tertutup

Selasa, 27 Juni 2023 | 23:58 WIB
Ilustrasi. Mario Dandy, Shane, dan AG saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Hore! Transjakarta rute Bandara Soetta mulai uji coba awal Juli

 “Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya dia sudah paham. Tapi tadi ada beberapa yang missed yang disampaikan tidak sesuai sama BAP nya tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," katanya.

Sidang pada hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi, yakni anak AG yang merupakan kekasih Mario Dandy dan anggota Polri Chriswanda Oliver.

Pada sidang sebelumnya, Selasa, 20 Juni 2023. Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp 52 miliar. Namun, menurut perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) uang restitusi yang seharusnya dibayar Mario Dandy berada pada kisaran Rp 120 miliar.

Baca Juga: Amanda mangkir lagi di sidang Mario Dandy, Jaksa minta hakim menetapkan panggil paksa

"Permohonan (Jonathan) Rp 52.313.450.000 (Rp 52,3 miliar)," ungkap Ketua Tim Penghitung Restitusi LPSK Abdanev Jopa saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut kemudian bertanya komponen restitusi tersebut. Menurut Jopa, komponen restitusi berupa pengobatan hingga perawatan yang harus dijalani David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan," ungkap Jopa.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, jasa salon hewan kurban banjir orderan, tarif sampai Rp 300 ribu per ekor

Diketahui, Mario Dandy serta Shane Lukas adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami lukas yang cukup parah akibat penganiayaan itu.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***

Halaman:

Tags

Terkini