hukum-kriminal

Berlangsung selama 5 jam, sidang kasus Mario Dandy hadirkan saksi AG, digelar tertutup

Selasa, 27 Juni 2023 | 23:58 WIB
Ilustrasi. Mario Dandy, Shane, dan AG saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs. Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan vonis AG 3 tahun 6 bulan penjara.

JAKARTA INSIDER - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan berat  dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Selasa (27/6), dihadirkan terpidana AG, mantan kekasih Mario Dandy sebagai saksi.

Tak seperti biasanya, sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas kali ini digelar secara tertutup. Inilantaran saksi AG masih masuk kategori anak, sehingga selama sidang berjalan tak banyak terkespose oleh media.

Saksi anak AG tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.37 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dengan jaket hoody berwarna abu-abu.

 Baca Juga: Lady Nayoan singgung Syahnaz Sadiqah dan Jeje belum minta maaf, Psikolog: Buka aib keluarga bukan hal baik...

Sementara, Mario dan Shane tiba sekitar pukul 09.57 WIB. Keduanya datang menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan.

Saat datang, Mario Dandy yang mengenakan kemeja biru tua tampak berjalan tegap dengan pandangan ke depan. Adapun, Sean yang mengenakan kemeja putih tampak berjalan menunduk.

Ada momen menarik saat sidang belum berlangsung. Saat Mario Dandy duduk di kursi terdakwa didampingi kuasa hukumnya, anak mantan pejabat pajak ini terpergok mencuri pandang ke arah AG.

Baca Juga: Begini respons KPI saat diminta Netizen boikot Syahnaz Sadiqah dengan Rendy Kjaernett dari layar kaca

Mario yang beberapa kali terlihat mencoba curi pandang ke arah AG pun sempat tertangkap kamera. Namun, momen itu tak berlangsung lama, karena majelis hakim masuk ke ruang sidang, untuk memulai persidangan.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut yang memimpin membuka persidangan pada 10.23 WIB. Setelah itu sidang berlangsung secara tertutup kurang lebih lima jam sampai akhirnya selesai.

AG sempat grogi

Usai persidangan, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan bahwa kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan. Meski demikian, AG, menurut Mangatta, sempat grogi.

Mengattta mengatakan, AG sempat bingung dan merasa grogi ketika hakim dan jaksa penuntut umum mencecar anak 15 tahun itu dengan beberapa pertanyaan.

Halaman:

Tags

Terkini