Pelaku dengan jelas ingin menghancurkan kehidupan sosial korban dan menggunakan video tersebut sebagai sarana pemerasan.
Keluarga korban, yang terdiri dari delapan bersaudara, segera menyadari keadaan yang mencekam ini.
Baca Juga: Surat Terbuka dari Alto Banditos: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Terlihat Memihak Mario Dandy
Mereka berusaha melindungi adik mereka dan menghentikan penyebaran video tersebut.
Dalam upaya mencari keadilan, mereka melaporkan kasus ini ke Unit Cybercrime Polda Banten, yang kemudian memulai proses penyidikan yang berlangsung cukup lama.
Akhirnya, pada Februari 2023, pelaku berhasil ditahan.
Namun, perjuangan keluarga korban tidak berakhir di sana.
Mereka menghadapi berbagai tekanan, terutama dari keluarga pelaku, yang mencoba untuk mengubah pandangan publik dengan menyebarkan informasi bahwa ini hanya kasus pacaran biasa.
Keluarga pelaku bahkan melakukan kunjungan ke keluarga korban dengan tujuan menekan dan mencari perdamaian, sambil menyampaikan cerita versi mereka.
Baca Juga: Wagner Membatalkan Rencana Kudeta: Presiden Putin Selamat dari Ancaman
Dalam persidangan yang tengah berlangsung, keluarga korban menghadapi perlakuan yang tidak adil.
Mereka tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang dan dakwaan terhadap pelaku pada sidang pertama.
Bahkan pada sidang kedua, kuasa hukum keluarga korban diusir dari ruang sidang.
Pada sidang ketiga, mereka mencoba melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang, namun menghadapi tantangan baru di sana.
Baca Juga: Rahasia Puasa Tarwiyah dan Arafah: Pintu Penghapus Dosa Terbuka di Dzulhijjah!