JAKARTA INSIDER - Beberapa waktu lalu, pihak anak AG resmi melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Padahal, selain kasus tersebut, Mario Dandy juga tengah menghadapi kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada bulan Februari lalu.
Tersangka Mario Dandy kini juga sedang menjalani proses persidangan terkait kasus penganiayaan berat tersebut.
Mengenai hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa kedua kasus yang tengah menjerat Mario Dandy merupakan delik yang terpisah.
“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus,” tutur Hengki, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Senin (29/5/2023).
Mario Dandy sebagai terlapor terkait laporan anak AG perihal kasus dugaan pencabulan, kini status laporannya telah naik menjadi penyidikan.
Baca Juga: Milyaran jumlah umat Muslim di dunia, membuat orang ini penasaran dengan sosok Rasulullah
Hal tersebut menandakan bahwa pihak kepolisian meyakini terdapat tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy dalam laporan tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menemukan alat bukti yang menjadi dasar menaikkan status laporan tersebut, yakni adanya bukti digital.
Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa Mario Sandy terancam akan dipidana 15 tahun penjara jika terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Tidak hanya konsernya, ternyata antri penukaran tiket August D sudah lancar! Intip pengalamannya
“Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi 15 tahun ya, Apabila ini terbukti ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy,” pungkasnya.***