Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah karena yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.***