JAKARTA INSIDER - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan vonis terhadap AKBP Doddy Prawiranegara atas kasus narkoba.
Setelah mempertimbangkan dengan hal yang memberatkan dan yang meringankan akhirnya hakim menjatuhkan hukuman kepada AKBP Doddy Prawiranegara.
Akibat keterlibatannya dalam melakukan peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa akhirnya dia harus divonis 17 tahun penjara.
Pada saat pembacaan vonis hukuman untuk AKBP Doddy Prawiranegara, Hakim Jon juga menyampaikan tentang pertimbangan yang membertakan dan meringankan terdakwa.
Salah satu hal yang memberatkan AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan Teddy Minahasa adalah karena perbuatannya bertentangan dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini .
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (11/5/2023) tentang vonis Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana 17 tahun penjara.
Perbuatan AKBP Doddy Prawiranegara yang membuat rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi Polri sehingga memberatkan hukumannya.
Sepanjang persidangan banyak fakta-fakta yang terungkap sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
“Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, Hakim Jon juga menyebutkan bahwa hal lain yang memberatkan vonis Terdakwa Dody yakni perbuatannya meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika,” kata Hakim Jon.