JAKARTA INSIDER - Beberapa waktu lalu, hampir setiap hari Rafael Alun Trisambodo menjadi topik perbincangan hangat oleh publik.
Pasalnya, berawal dari kasus sang anak, Mario Dandy yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, berujung pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Publik curiga dengan harta kekayaan tak wajar milik Rafael Alun Trisambodo, lantaran Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosialnya.
Usai diselidiki dan dilakukan pemeriksaan, KPK menemukan beberapa rekening yang nilainya miliaran rupiah, safe deposit box dan beberapa aset yang tidak tercantum di LHKPN.
KPK menduga Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
Usai kasus tersebut didalami dan meminta keterangan kepada para saksi, maka terbukti bahwa Rafael Alun Trisambodo melakukan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang.
Setelah sebelumnya Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, kini dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (10/5/2023), Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hari ini, Rabu (10/5/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Padahal sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi.
"KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.