“N yang memberikan senjata kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan air gun tersebut, "katanya.
Baca Juga: Kisah perjalanan seorang Polisi Inggris yang menemukan ketenangan dan kedamaian dalam hidupnya
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan tiga orang yang terkait dengan kasus tersebut diamankan di Lampung.
“Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan,” ujar Hengki Haryadi.
Kemungkinan status ketiganya ditingkatkan sebagai tersangka.
Hengki menegaskan tiga orang yang berinisial N, D, dan H tidak terkait dengan tindak pidana penyerangan Kantor MUI.
Tetapi terkait dengan penjualan senjata yang sering dilakukan mereka di Lampung.
“Artinya (ketiga orang tersebut) bukan terkait dengan tindak pidana penyerangannya ya, tapi senjatanya ini. Karena memang ini ternyata sudah sering jual beli senjata di Lampung,” ujarnya.
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berdasarkan alat bukti berupa surat-surat atau pun tulisan-tulisan, pelaku ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.
Dalam surat pelaku tersebut, salah satunya tertulis yang bersangkutan berdasarkan hadist di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam, dan hanya ada 1 golongan yang diakui dan itu adalah ‘saya sebagai wakil Tuhan.
Baca Juga: Tak ingin kalah, Rusia serang desa kecil di Ukraina dengan bantuan drone Shahed 136 buatan Iran
Hengki Haryadi, menuturkan, berdasarkan surat-surat tersebut, sudah ada niat jahat Mustopa untuk melakukan kejahatan berupa kekerasan terhadap pejabat-pejabat yang tidak mengakui keinginannya sebagai wakil Tuhan.
Berdasarkan catatan dan suratnya yang ditemukan di TKP, niat jahat Mustopa itu sudah dimulai dari tahun 2018.
Mustopa sendiri akhirnya meninggal dunia pascadiamankan usai penembakan kantor MUI Pusat. ***