Pelaku sempat dibawa ke Puskesmas terdekat, tetapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama dengan Polres Metro Jakarta Pusat bertolak ke Lampung untuk berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk menelusuri profil Mustopa yang berdomisili di Lampung.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berdasarkan alat bukti berupa surat-surat atau pun tulisan-tulisan, pelaku ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi.
Dalam surat pelaku tersebut, salah satunya tertulis yang bersangkutan berdasarkan hadist di akhir zaman ada 73 golongan dalam Islam, dan hanya ada 1 golongan yang diakui dan itu adalah ‘saya sebagai wakil Tuhan.
Hengki Haryadi, menuturkan, berdasarkan surat-surat tersebut, sudah ada niat jahat Mustopa untuk melakukan kejahatan berupa kekerasan terhadap pejabat-pejabat yang tidak mengakui keinginannya sebagai wakil Tuhan.
Berdasarkan catatan dan suratnya yang ditemukan di TKP, niat jahat Mustopa itu sudah dimulai dari tahun 2018.***