Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, menyampaikan bahwa PABU telah mengakui jika memang ia yang menyebarkan video asusila itu, di grup telegram.
Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, komputer, dan pakaian, begitu sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan keterangan saksi, polisi menetapkan PABU sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, PABU dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai pornografi.
Baca Juga: Ternyata hanya 6,41 persen masyarakat Indonesia yang mengenyam pendidikan perguruan tinggi
Hingga saat ini, Nanang menjelaskan bahwa Polda Bali, masih memburu pihak lain, yang diduga turut serta dalam menyebarkan video itu, dengan mengambil keuntungan dari penyebaran video asusila tersebut. ***