JAKARTA INSIDER - Seorang pengusaha Dito Mahendra beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap Dito Mahendra.
Surat panggilan tersebut meminta kepada tersangka Dito Mahendra untuk memenuhi panggilan pada Jumat (28/4/2023).
Namun pada hari pemeriksaan, Dito Mahendra tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.
Hal tersebut membuat penyidik geram dan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya pada Selasa (2/5/2023) kemarin.
Lagi-lagi, Dito Mahendra tak mengindahkan panggilan penyidik dan memilih tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi mengaku siap mencari keberadaan Dito Mahendra yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Dittipdum Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengusaha Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO).
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa Polri menetapkan Dito Mahendra masuk DPO lantaran dirinya tak mengindahkan panggilan penyidik.
Baca Juga: Terungkap! Begini rekaman CCTV detik-detik sebelum kematian Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ungkap Djuhandhani, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (3/5/2023).
Menurut Djuhandhani, penerbitan status DPO terhadap Dito Mahendra secara resmi akan dilakukan hari ini, Rabu (3/5/2023).