Adapun Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa sebenarnya, Kapolri sudah menyampaikan untuk tidak melakukan tindakan represif, tidak melakukan pungli, bergaya hidup mewah atau hedon.
Bahkan sejak mereka masih dalam lembaga pendidikan dari mulai rekrutmen pendidikan umum, sejak Bintara, Akpol terus dilakukan pendidikan tersebut.
Jadi upaya-upaya dalam menciptakan anggota-anggota Polri yang handal telah dilakukan dan tentu juga terbuka untuk memberikan ruang kepada masyarakat, dalam hal mengawasi perilaku Polri.
Sementara itu, sidang kode etik dan sidang disiplin dari AKBP Achiruddin Hasibuan, akan diselenggarakan pada 1 Mei 2023, dalam sidang tersebut akan dibahas mengenai beberapa hal.
Ahmad mengatakan bahwa sidang tersebut berdiri sendiri, sidang kode etik itu sendiri akan melihat tindakan-tindakan pidana yang dilakukan, tindakan disiplin yang dilakukan untuk menentukan yang bersangkutan mendapatkan hukuman etik, atau masih layakkah anggota tersebut dipertahankan menjadi anggota Polri.
Di dalam sidang tersebut akan diungkap dan dibahas perilaku-perilaku, perbuatan-perbuatan baik perbuatan disiplin, kemudian juga perbuatan pidana walaupun masih dalam proses.
Sidang kode etik itu, akan dibahas dan bisa menentukan apakah yang bersangkutan masih pantas dipertahankan untuk menjadi anggota Polri atau tidak. ***