Selain itu, kampus cabang juga membuat sendiri surat keterangan mahasiswa dan KTM mahasiswa yang tidak jelas legalitasnya.
Kampus cabang Mekarsari juga tidak memiliki gedung permanen, dan dindingnya terbuat dari gipsum dan tanahnya tidak dimiliki sendiri, tetapi diontrak.
Hal ini memberikan kecemasan bagi mahasiswa bahwa kampus tersebut tidak stabil secara finansial dan operasional.
Masalah kampus cabang ini tidak hanya dialami oleh mahasiswa, tetapi juga oleh kampus pusat.
Kampus pusat Universitas Tangerang Raya mengklaim bahwa kampus cabang Mekarsari bukan lagi bagian dari mereka.
Namun, pengelola kampus cabang mengklaim bahwa kampus tersebut akan menjadi Institut Omega Nusantara.
Baca Juga: Dini hari tadi Padang dilanda peringatan tsunami, warga berhamburan untuk cari keselamatan
Hal ini menunjukkan kebingungan yang terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Situasi semakin buruk ketika mahasiswa tidak menerima pembelajaran selama beberapa bulan dan kebingungan tentang status kampus yang tidak jelas.
Mahasiswa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak kampus, dan bahkan terancam kehilangan waktu dan materi yang sudah dikeluarkan.
Dalam kasus ini, korban melaporkan ke masalah ke LLDIKTI Wilayah IV dan ke kampus pusat membantu mahasiswa memperoleh kepastian tentang legalitas kampus cabang tersebut.
Baca Juga: Anggota TNI AU tendang motor ibu-ibu yang bonceng anak hingga hampir terjatuh, ternyata karena ini