Berikutnya, melalui gelar perkara khusus pada Selasa (25/4/2023), Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapal kargo berbendera Inggris membawa bauksit kandas di kawasan konservasi Raja Ampat
“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik pun menjerat Aditya Hasibuan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***