Mario Dandy part 2, Aditya Hasibuan anak perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa oleh seorang anak perwira polisi, Aditya Hasibuan. (Pexels/ Karolina Grabowska)
Ilustrasi kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa oleh seorang anak perwira polisi, Aditya Hasibuan. (Pexels/ Karolina Grabowska)

Berikutnya, melalui gelar perkara khusus pada Selasa (25/4/2023), Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kapal kargo berbendera Inggris membawa bauksit kandas di kawasan konservasi Raja Ampat

“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. 

Penyidik pun menjerat Aditya Hasibuan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X