JAKARTA INSIDER - Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat Polri di Medan, Sumatera Utara, telah berbuntut panjang.
Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achirudin Hasibuan, ayah dari pelaku penganiayaan, telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra.
Tindakan ini diambil setelah AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik Polri dan terlibat dalam kasus tersebut.
Dilansir Jakarta Insider melalui laman resmi Tribaratanews.
Baca Juga: Kota-kota toleran vs. intoleran di Indonesia, kota apa yang berada di posisi teratas?
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa AKBP Achirudin dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik Polri.
Khususnya Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tersebut melarang setiap pejabat Polri untuk melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Baca Juga: Banyak kursi kosong, pemudik serakah habisi tiket mudik gratis untuk bisnis pribadi
Tindakan tegas Kapolda Sumut ini merupakan bentuk ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang merugikan nama baik institusi.
AKBP Achirudin Hasibuan kini berada dalam ruangan khusus dan akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.