JAKARTA INSIDER - Banding Ferdy Sambo Sambo ditolak, menjadi hadiah paskah bagi orang tua Brigradir J.
Sidang banding digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), nyatanya tidak merubah putusan pada sidang sebelumnya, Ferdy Sambo tetap divonis mati.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetap menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Baca Juga: OTT pegawai Ditjen KA di Semarang, KPK amankan pejabat poli teknis kelas 1 Wilayah Jawa bagian TK
Dengan begitu, Ferdy Sambo tetap di vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J.
" Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/203).
Menurut hakim, hal yang memberatkan Ferdy Sambo dikarenakan membuat puluhan anggota Polri terlibat dan sepanjang pemeriksaan tidak ada usaha Fery Sambo untuk melakukan klarifikasi kepada korban, tentang apa yang terjadi sebetulnya dengan Brigadir J di Duren Tiga.
Dengan demikian Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ayahanda dari almarhum Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, Samuel menanggapi hasil putusan banding Fery Sambo hari ini, dengan mengungkapkan bahwa ia menghormati keputusan itu yang sudah menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan,
Dalam arti keputusan saat ini, menolak banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Ferdy Sambo.
" Itulah satu-satunya harapan kami dari awal semenjak, mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI," ucap Samuel, dikutip dari YouTube tvOnews, Rabu (12/4/2023).
Samuel menuturkan berharap bahwa sejak awal, majelis hakim menolak dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Kita sudah sama-sama mengikuti, pembacaan-pembacaan dari pada banding dengan hukumnya, di sana majelis hakim sudah menolak ataupun menguatkan keputusan majelis hakim Jakarta Selatan" ujarnya.