hukum-kriminal

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris akui tensinya naik saat kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU

Jumat, 31 Maret 2023 | 16:37 WIB
Foto Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa. (Instagram/ @hotmanparisofficial)

,JAKARTA INSIDER – Teddy Minahasa resmi dijatuhkan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Karena JPU menilai Teddy terbukti memiliki keterlibatan dalam proses transaksi bahkan juga ikut menikmati hasil penjualan sabu.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak satau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnyalebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami,” pungkas JPU Iwan.

Baca Juga: 2 Live streaming Persija vs Persib gratis Liga 1 hari ini, Langsung klik di sini!

Awal mula kasus ini terjadi saat Kapolres Bukit Tinggi yakni Doddy memusnahkan 40 kg sabu hasil tangkapan.

Diduga Teddy telah memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kg tersebut dengan tawas.

Kemudian Teddy memerintahkan Doddy untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta lalu dijual kepada seorang saksi yang Bernama Anita alias Linda.

Baca Juga: Live streaming Indosiar gratis siaran langsung Persija vs Persib di Liga 1 hari ini Jumat 31 Maret 2023

Tugas Linda adalah untuk menjual sabu tersebut secara random melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto, Linda juga ikut menikmati uang hasil penjualannya.

Pasal yang disangkakan kepada Teddy adalah Pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari kanal Youtube Kompas TV (31/3/23), setelah mendengar tuntutan yang diterima kliennya, Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa mengaku naik tensi.

Baca Juga: 10 JUTA! PT Panca Anugrah Wisesa membuka lowongan kerja Maret 2023, simak syarat dan posisi yang ditawarkan

“Ya, saya ini kan membela klien, saya ini mencari kebenaran, kita itu pengacara bukan membela orang jahat tapi mencari kebenaran. Apakah nanti bersalah apa tidak itu terserah majelis,” ucap Hotman (30/3/23)

“Ya jelas dong, kalo dihukum mati tensinya sedikit naik itu wajar dong, kita kan harus setia pada klien pada saat itu,”

Kendati demikian, Hotman mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

Halaman:

Tags

Terkini