JAKARTA INSIDER - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej harus berurusan ke polisi dengan kasus pencemaran nama baiknya atau pencatutan nama oleh keponakannya berinisial AB.
Eddy Hiariej melaporkan AB, atas tuduhan pencemaran nama baiknya karena keponakannya itu kerap mencatut namanya, saat meminta minta uang kepada pihak lain.
Keponakannya itu, kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
Baca Juga: Beredar pesan yang diduga dari Nissa Assyifa ke Tiara Andini, untuk berhati-hati dengan Alshad Ahmad
Wamenkumham mengatakan, awalnya aduan ke Polda Metro Jaya itu merupakan persoalan pribadi.
Merilis dari laman pmjnews, Sabtu (25/3) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
Kasus pelaporan ke Polda Metro Jaya itu, dilayangkan pada 10 November 2022.
Laporan itu, teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Selanjutnya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Kemudian,sudah naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.