Wah, Wakil Menteri Hukum dan HAM laporkan keponakannya ke polisi dengan tuduhan pencatutan nama

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:43 WIB
Wamenkumham
Wamenkumham

 

JAKARTA INSIDER - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej  harus berurusan ke polisi dengan kasus pencemaran nama baiknya atau pencatutan nama oleh keponakannya berinisial AB.

Eddy Hiariej melaporkan AB, atas tuduhan pencemaran nama baiknya karena keponakannya itu kerap mencatut namanya, saat meminta minta uang kepada pihak lain.

Keponakannya itu, kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

Baca Juga: Beredar pesan yang diduga dari Nissa Assyifa ke Tiara Andini, untuk berhati-hati dengan Alshad Ahmad

Wamenkumham mengatakan,  awalnya aduan ke Polda Metro Jaya itu merupakan persoalan pribadi.

Merilis dari laman pmjnews, Sabtu (25/3) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu  mengatakan, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.

Kasus pelaporan ke Polda Metro Jaya itu, dilayangkan pada 10 November 2022.

Baca Juga: Link nonton streaming GRATIS, grand final MasterChef Indonesia Season 10 di RCTI hari ini Sabtu, 25 Maret 2023

Laporan itu, teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Selanjutnya, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Kemudian,sudah  naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Baca Juga: Catat! Cara pendaftaran layanan dan kategori penerima kartu gratis Transjakarta (TJ Card) berlaku untuk Lansia

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X