JAKARTA INSIDER - Kakek 62 tahun berlokasi di Bangkalan harus diciduk pihak kepolisian karena jadi pengedar narkoba.
Pelaku/ kakek berinisial HD itu digerebek oleh polisi saat sedang berada di rumahnya, Desa Baipajung, Kabupaten Bangkalan.
“Saya menyesal telah menjual narkoba,” kata kakek/ pelaku inisial HD, dikutip JAKARTA INSIDER dari Instagram seputarnewsrcti pada Selasa (21/3/2023).
“Saya akui narkoba ini sangat berbahaya,” ujar kakek/ pelaku inisial HD.
“Jangan dekat-dekat dengan narkoba,” lanjutnya.
Polisi juga menemukan 13 bungkus sabu dari hasil penggerebekan tersebut.
Sabu tersebut disimpan oleh kakek/ pelaku (HD) di langit-langit mushola yang ada di samping rumahnya.
Pasca penggerebekan tersebut, kakek enam cucu tersebut langsung dibawa ke kantor polisi.
Pelaku/ kakek (HD) mengaku kepada polisi bahwa dirinya terpaksa jadi pengedar narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Gentleman, pilot Rully sudah berikan semua gaji ke Dewi Perssik, Dewi: Kalo gak jodoh dibalikin
Dianggap cepat laku terjual serta keuntungan yang menggiurkan, kakek inisial HD tersebut terpaksa jadi pengedar narkoba.
Pelaku/ kakek inisial HD itu mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari orang berinisial MU.