hukum-kriminal

Nasib Mario Dandy Satrio pasca tersandung kasus penganiayaan, sejak ditahan tak ada keluarga menjenguk

Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:05 WIB
Rekontruksi kasus penganiayaan David yang telah dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (Tangkap Layar YouTube Detik.com)

Dikabarkan bahwa selain Mario Dandy Satrio ada juga tersangka lain bernama Shane Lukas meringkuk di rumah tahanan.

Baca Juga: Roti'O buka lowongan kerja staf Admin, penempatan Kalideres, Jakarta Barat

Tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta pengenaan Pasal 76c juncto 80 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mario saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, di mana sebelumnya ia ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.***

Halaman:

Tags

Terkini